Cari Blog Ini

Senin, 11 September 2017

KEDUDUKAN DAN TUGAS LPKN RI


KEDUDUKAN DAN TUGAS LPKN RI



Berdasarkan Pasal 1 bab 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN RI) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Tugas
Tugasnya meliputi kegiatan [Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen]:
  1. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
  3. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
  4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
  5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lpklampung1@gmail.com atau Call kami di 081279770081