Cari Blog Ini

Kamis, 07 September 2017

DIREKTORAT LPKN RI DPW PROPINSI LAMPUNG




DIREKTORAT LPKN RI LAMPUNG




DIREKTORAT PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAl


Tugas LPKN RI
Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:
  1. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
  3. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
  4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
  5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

(UU 08 th 1999 ttg Perlindungan Konsumen & pp 59 th 2001 ttg LPKN

Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKN, meliputipenyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.
Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukandilaksanakan oleh LPKN secara lisan atau tertulis
agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
Pelaksanaan kerjasama LPKN dengan instansi terkait meliputipertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan penyuluhan serta pendidikan konsumen.
Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya,LPKN dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.
Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKN bersamaPemerintah dan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lpklampung1@gmail.com atau Call kami di 081279770081