l
Polisi Siap Tertibkan Debt Collector
Keberadaan debt collector yang seringkali berprilaku layaknya preman, kerap meresahkan masyarakat. Sebab itulah, Polresta Bandar Lampung menyatakan siap untuk melakukan penertiban terhadap para ‘tukang tagih’ tersebut
Pernyataan itu, disampaikan Wakapolresta Bandar Lampung saat bertemu dengan Komisi I DPRD Bandar Lampung, belum lama ini.
“Jadi, aparat kepolisian sudah siap menertibkan debt collector” terang Narwiyoto, anggota Komisi I. Pria yang akrab dipanggil Totok itu menerangkan, aksi debt collector sebagai penarik kendaraan tidak pernah diatur undang-undang. Perun-dang-undangan hanya tentang perusahaan pembiayaan.
“Saya sendiri tidak paham seperti apa aturannnya. Tapi sudah pasti ada cara yang lebih baik,” ujarnya. Oleh sebab itu, keberadaan debt collector harus segera dicarikan jalan keluar. Bila perlu, finance tidak lagi menggunakan jasa debt collector dalam penagihan cicilan.
Ditegaskan, dalam melakukan penertiban debt collector oleh aparat kepolisian sebenarnya tidak akan terlalu sulit. Selama polisi serius melakukan hal itu, maka akan sangat mudah dilakukan. “Saya bisa menunjukkan tempat nongkrong mereka,” terangnya.
Selain itu, agar masyarakat tidak lagi resah dengan keberadaan debt collector, DPRD berencana akan memanggil pihak finance untuk melakukan diskusi tegas “Nanti pimpinan yang akan mengundang finance,” terangnya.
Totok berpendapat, masalah debt collector adalah persoalan yang serius. Sebab langsung menyentuh masyarakat bawah. Karena itu, dia berharap kelembagaan DPRD lebih memprioritaskan permasalahan ini. “Hal-hal yang kurang penting ditinggal dulu. Ini persoalan yang langsung menyentuh masyarakat,” pungkasnya.
(bib/pri)
Sumber : DIREKTORAT LPKN LAMPUNG Edisi 16 Maret 2017
Pernyataan itu, disampaikan Wakapolresta Bandar Lampung saat bertemu dengan Komisi I DPRD Bandar Lampung, belum lama ini.
“Jadi, aparat kepolisian sudah siap menertibkan debt collector” terang Narwiyoto, anggota Komisi I. Pria yang akrab dipanggil Totok itu menerangkan, aksi debt collector sebagai penarik kendaraan tidak pernah diatur undang-undang. Perun-dang-undangan hanya tentang perusahaan pembiayaan.
“Saya sendiri tidak paham seperti apa aturannnya. Tapi sudah pasti ada cara yang lebih baik,” ujarnya. Oleh sebab itu, keberadaan debt collector harus segera dicarikan jalan keluar. Bila perlu, finance tidak lagi menggunakan jasa debt collector dalam penagihan cicilan.
Ditegaskan, dalam melakukan penertiban debt collector oleh aparat kepolisian sebenarnya tidak akan terlalu sulit. Selama polisi serius melakukan hal itu, maka akan sangat mudah dilakukan. “Saya bisa menunjukkan tempat nongkrong mereka,” terangnya.
Selain itu, agar masyarakat tidak lagi resah dengan keberadaan debt collector, DPRD berencana akan memanggil pihak finance untuk melakukan diskusi tegas “Nanti pimpinan yang akan mengundang finance,” terangnya.
Totok berpendapat, masalah debt collector adalah persoalan yang serius. Sebab langsung menyentuh masyarakat bawah. Karena itu, dia berharap kelembagaan DPRD lebih memprioritaskan permasalahan ini. “Hal-hal yang kurang penting ditinggal dulu. Ini persoalan yang langsung menyentuh masyarakat,” pungkasnya.
(bib/pri)
Sumber : DIREKTORAT LPKN LAMPUNG Edisi 16 Maret 2017


