Cari Blog Ini
Kamis, 05 Oktober 2017
KETETAPAN UUD EKSEKUSI
Assalamu'alaikum. Wr. Wb.
Salam Sejahtera Semua shabat - Akademisi - Aktifis - Penggiat dan seluruh Jajaran Direktorat Lpk Nasional
Pasal 224 H.I.R.
Surat asli dari pada surat hipotek dan surat HUTANG yang diperkuat di hadapan NOTAIS di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan "Atas nama Undang-undang" berkekuatan sama dengan putusan hakim, jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka perihal menjalankannya dilangsungkan dengan PERINTAH dan PIMPINAN KETUA PENGADILAN NEGERI yang dalam daerah hukumnya orang yang berhutang itu diam, akan tetapi dengan pengertian, bahwa PAKSA BADAN (Eksekusi) itu hanya dapat dilakukan, jika sudah diizinkan dengan KEPUTUSAN HAKIM.
Penjelasan:
1. Pasal 224 ini menerangkan, bahwa surat-surat yang dianggap mempunyai kekuatan yang pasti untuk DIEKSEKUSIKAN seperti surat KEPUTUSAN HAKIM yaitu :
.- surat utang memakai hipotik.
.- surat utang yang dilakukan DI HADAPAN NOTARIS (Akte Notaris) yang kepalanya memakai perkataan-perkataan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
2. Apabila surat-surat yang tersebut di atas itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka akan dijalankan seperti keputusan hakim biasa, yaitu dilangsungkan dengan PERINTAH dan PIMPINAN KETUA PENGADILAN NEGERI yang dalam daerah hukumnya orang yang berhutang itu diam atau tinggal atau memilih sebagai tempat tinggalnya, akan tetapi mengenai PAKSA BADAN (Sanders = gijzeling) hanya dapat dilakukan apabila sudah diizinkan dengan KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI. Bukan berdasarkan Surat Kuasa Penarikan (SKP) dari FINANCE atau PERBANKAN yang diberikan kepada Preman Jalanan atau Debt Collektor.
3. Dilarang Keras Kendaraan anda diserahkan kepada Debt Collector Finance / Leasing atau Perbankan.
Silakan Hub. Call Center Direktorat Lpk Nasional 081279770081
Langganan:
Komentar (Atom)
