Cari Blog Ini

Senin, 23 Oktober 2017

PERDATA DEBITUR



[20/10 13.37] RADIN INTAN: Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, pada prinsipnya tidak terdapat larangan di dalam peraturan perundang-undangan untuk dapat diletakannya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) ataupun Sita Marital (Maritaal Beslag) atas suatu harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan (sebagaimana bentuk-bentuknya telah diuraikan di atas). Tetapi di dalam praktik, Sita yang diletakkan tersebut oleh Jurusita menjadi dikualifikasikan sebagai Sita Persamaan (Vergelijken Beslag) berdasarkan Pasal 463 Reglemen Acara Perdata ("RegAcPer")/Reglement op de Rechtsvordering ("RV"). Mengapa demikian, karena prinsip hukum jaminan bahwa hak preferen dari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen) terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de preference), prinsip hukum jaminan mana antara lain ditegaskan dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan. Konsekuensi dari berlakunya prinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelang atas harta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lah yang berhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hingga terlunasinya tagihan piutangnya, dan jika masih terdapat sisanya, maka baru lah itu menjadi bagiannya pihak (pihak-pihak) yang berhak berdasarkan Sita Persamaan [yang dalam pelaksanaan eksekusi menjadi berstatus Sita Eksekusi (Executoriaal Beslag)].



Last but not least, tetap harus diperhatikan pula Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) atas perkara di mana Sita ditetapkan dan diletakkan. Apabila Putusan tersebut menetapkan kepemilikan atas harta kekayaan dimaksud adalah bukan lagi berada pada Nasabah Debitor atau pihak ketiga pemberi jaminan utang, maka hak jaminan kebendaan yang tadinya melekat pada harta kekayaan tersebut gugur demi hukum (van rechtswege nietig atau null and void) sehingga hak preferen dari Kreditor atas harta kekayaan tersebut pun tidak lagi terdapat (hapusnya hak jaminan kebendaan akibat hapusnya hak milik atas barang jaminan.

Tindakan debt collector yang menyita paksa barang, misalnya menyita sepeda motor yang menunggak kredit atau menyita barang-barang di dalam rumah karena belum dapat melunasi hutang pada bank, merupakan perbuatan melanggar hukum. Tindakan menyita secara paksa itu ibaratnya menutup lubang masalah dengan masalah – menyelesaikan pelanggaran hukum dengan melanggar hukum yang lebih berat.

Seorang debitur yang belum mampu membayar lunas hutangnya (misalnya cicilan kredit sepeda motor yang sudah jatuh tempo) adalah suatu pelanggaran hukum, yaitu melanggar perjanjian. Dalam hal demikian kreditur (dealer sepeda motor) mempunyai hak untuk menyita barang yang telah diserahkan kepada debitur (pembeli sepeda motor) dengan alasan wanprestasi. Atas alasan tersebut biasanya kreditur mengutus debt collector-nya untuk menyita barang – jika tidak berhasil menagih hutang.

Suatu hubungan hutang-piutang antara debitur-kreditur (penjual dan pembeli, atau penerima kredit dan bank) umumnya diawali dengan perjanjian. Seorang pembeli sepeda motor secara kredit adalah debitur yang melakukan perjanjian jual-beli dengan dealernya sebagai kreditur. Jika debitur wanprestasi - tidak melaksanakan kewajibannya melunasi kredit – maka berdasarkan alasan syarat batal kreditur dapat membatalkan perjanjian. Dengan batalnya perjanjian maka kreditur dapat menarik kembali barang-barang yang telah diserahkannya kepada debitur.

Namun pembatalan itu tidak serta merta dapat dilakukan oleh kreditur. Pembatalan perjanjian itu harus dinyatakan oleh putusan pengadilan. Tanpa adanya putusan pengadilan maka tidak ada pembatalan, dan tanpa pembatalan maka kreditur tidak dapat menyita barang yang telah diterima oleh debitur – melalui debt collector-nya.  Jikapun kreditur tetap memaksakan diri melakukan penyitaan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Karena tindakan menyita paksa barang oleh kreditur dan debt collector-nya adalah pelanggaran hukum maka tindakan itu dapat berindikasi tindak pidana pencurian (pasal 362 KUHP) – mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum. Atas pelanggaran hukum tersebut, pembeli sepeda motor berhak melaporkannya kepada polisi.

Selain pencurian kreditur dan debt collector-nya juga dapat diancam tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan kalau sudah emosional dan menggebrak-gebrak meja – dan tentunya kita sudah dapat membayangkan tindak pidana yang yang lebih kejam lagi jika sang debt collector telah berlagak menjadi jagoan yang gampang main pukul.
Demikian jawaban ini saya sampaikan kepada Saudara, semoga bermanfaat

MENHADAPI DEBT COLLECTOR


assalamualaikum wr wb.
saudaraku semua aku mau membagikan tips ni semoga bermanfaat.
MENHADAPI DEBT COLLECTOR alias PENAGI UTANG saat CICILAN MOTOR, MOBIL,PERUMAHAN,BANK, BPR,KARTUKREDIT,KEPORASI, ATAU CICILAN UTANG ANDA MACET.
1: TIPS dalam menghadapi mereka.
sapalah dengan santun ,dan minta mereka menunjukkan IDENTITAS dan SURAT TUGAS,tanyakan kepada mereka siapa yang menyuruh mereka datang dan memintah nomer telpon yang memberi tugas para penagih utang ni.jika mereka tak bisa memenuhi permintaan anda dan anda rqgu pada mereka persilahkan mereka pergi.
2: jika para penagi utang bersikap santun jelaskan anda belum bisa membayar karna kendisi keuangan sampaikan dengan perkara utang piutang anda jangan berjanji apa2 kepada penagih utang.
3: jika para penagih utang mulai berdebat,meneror,persilahkan mereka keluar dari rumah anda.ini pertanda buruk bagi penagih utang yang mau merampas mobil,motor, atau barang lain. jika para penagih utang berusaha merampas cicilang anda .tolak dan mempertahankan barang tetap di tangan anda.katakan kepada mereka tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan.mereka bisa di jerak pasal 368 ,pasal 365 KUHP ayat 2,3,dan 4 jo.pasal 335 dalam KUHP jelas di sebutkan yang berhak untuk melakukan EKSEKUSI adalah PENGADILAN.Jadi apa bila mau mengambil jaminan harus membawa penetapan EKSEKUSI dari PENGADILAN NEGRI.ingatkan kepada mereka kendaraan cicilan anda misalnya: adalah milik anda sesuai dengan STNK dan BPKB .
KASUS ni adalah kasus perdata bukan kasus pidana kalau penagih utang merampas barang cicilan anda ,meneror,atau menganiaya anda untuk menjerak anda ke ranah pidana umumnya perusahan,lesing,bank,atau keporasi akan melaporkan anda dengan tindakan penggelapan.
jika penagihan utang merampas barang segrah ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi anda.tindakan para penagih utang ni bisa di jerat pasal 368 dan pasal 365 KUHP ayat 2,3 dan 4 pasal 335.
Akan tetapi anda ingin mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hubungi callcenter kami 081279770081