Cari Blog Ini

Senin, 23 Oktober 2017

MENHADAPI DEBT COLLECTOR


assalamualaikum wr wb.
saudaraku semua aku mau membagikan tips ni semoga bermanfaat.
MENHADAPI DEBT COLLECTOR alias PENAGI UTANG saat CICILAN MOTOR, MOBIL,PERUMAHAN,BANK, BPR,KARTUKREDIT,KEPORASI, ATAU CICILAN UTANG ANDA MACET.
1: TIPS dalam menghadapi mereka.
sapalah dengan santun ,dan minta mereka menunjukkan IDENTITAS dan SURAT TUGAS,tanyakan kepada mereka siapa yang menyuruh mereka datang dan memintah nomer telpon yang memberi tugas para penagih utang ni.jika mereka tak bisa memenuhi permintaan anda dan anda rqgu pada mereka persilahkan mereka pergi.
2: jika para penagi utang bersikap santun jelaskan anda belum bisa membayar karna kendisi keuangan sampaikan dengan perkara utang piutang anda jangan berjanji apa2 kepada penagih utang.
3: jika para penagih utang mulai berdebat,meneror,persilahkan mereka keluar dari rumah anda.ini pertanda buruk bagi penagih utang yang mau merampas mobil,motor, atau barang lain. jika para penagih utang berusaha merampas cicilang anda .tolak dan mempertahankan barang tetap di tangan anda.katakan kepada mereka tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan.mereka bisa di jerak pasal 368 ,pasal 365 KUHP ayat 2,3,dan 4 jo.pasal 335 dalam KUHP jelas di sebutkan yang berhak untuk melakukan EKSEKUSI adalah PENGADILAN.Jadi apa bila mau mengambil jaminan harus membawa penetapan EKSEKUSI dari PENGADILAN NEGRI.ingatkan kepada mereka kendaraan cicilan anda misalnya: adalah milik anda sesuai dengan STNK dan BPKB .
KASUS ni adalah kasus perdata bukan kasus pidana kalau penagih utang merampas barang cicilan anda ,meneror,atau menganiaya anda untuk menjerak anda ke ranah pidana umumnya perusahan,lesing,bank,atau keporasi akan melaporkan anda dengan tindakan penggelapan.
jika penagihan utang merampas barang segrah ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi anda.tindakan para penagih utang ni bisa di jerat pasal 368 dan pasal 365 KUHP ayat 2,3 dan 4 pasal 335.
Akan tetapi anda ingin mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hubungi callcenter kami 081279770081

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lpklampung1@gmail.com atau Call kami di 081279770081