Cari Blog Ini

Senin, 23 Oktober 2017

PERDATA DEBITUR



[20/10 13.37] RADIN INTAN: Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, pada prinsipnya tidak terdapat larangan di dalam peraturan perundang-undangan untuk dapat diletakannya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) ataupun Sita Marital (Maritaal Beslag) atas suatu harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan (sebagaimana bentuk-bentuknya telah diuraikan di atas). Tetapi di dalam praktik, Sita yang diletakkan tersebut oleh Jurusita menjadi dikualifikasikan sebagai Sita Persamaan (Vergelijken Beslag) berdasarkan Pasal 463 Reglemen Acara Perdata ("RegAcPer")/Reglement op de Rechtsvordering ("RV"). Mengapa demikian, karena prinsip hukum jaminan bahwa hak preferen dari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen) terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de preference), prinsip hukum jaminan mana antara lain ditegaskan dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan. Konsekuensi dari berlakunya prinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelang atas harta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lah yang berhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hingga terlunasinya tagihan piutangnya, dan jika masih terdapat sisanya, maka baru lah itu menjadi bagiannya pihak (pihak-pihak) yang berhak berdasarkan Sita Persamaan [yang dalam pelaksanaan eksekusi menjadi berstatus Sita Eksekusi (Executoriaal Beslag)].



Last but not least, tetap harus diperhatikan pula Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) atas perkara di mana Sita ditetapkan dan diletakkan. Apabila Putusan tersebut menetapkan kepemilikan atas harta kekayaan dimaksud adalah bukan lagi berada pada Nasabah Debitor atau pihak ketiga pemberi jaminan utang, maka hak jaminan kebendaan yang tadinya melekat pada harta kekayaan tersebut gugur demi hukum (van rechtswege nietig atau null and void) sehingga hak preferen dari Kreditor atas harta kekayaan tersebut pun tidak lagi terdapat (hapusnya hak jaminan kebendaan akibat hapusnya hak milik atas barang jaminan.

Tindakan debt collector yang menyita paksa barang, misalnya menyita sepeda motor yang menunggak kredit atau menyita barang-barang di dalam rumah karena belum dapat melunasi hutang pada bank, merupakan perbuatan melanggar hukum. Tindakan menyita secara paksa itu ibaratnya menutup lubang masalah dengan masalah – menyelesaikan pelanggaran hukum dengan melanggar hukum yang lebih berat.

Seorang debitur yang belum mampu membayar lunas hutangnya (misalnya cicilan kredit sepeda motor yang sudah jatuh tempo) adalah suatu pelanggaran hukum, yaitu melanggar perjanjian. Dalam hal demikian kreditur (dealer sepeda motor) mempunyai hak untuk menyita barang yang telah diserahkan kepada debitur (pembeli sepeda motor) dengan alasan wanprestasi. Atas alasan tersebut biasanya kreditur mengutus debt collector-nya untuk menyita barang – jika tidak berhasil menagih hutang.

Suatu hubungan hutang-piutang antara debitur-kreditur (penjual dan pembeli, atau penerima kredit dan bank) umumnya diawali dengan perjanjian. Seorang pembeli sepeda motor secara kredit adalah debitur yang melakukan perjanjian jual-beli dengan dealernya sebagai kreditur. Jika debitur wanprestasi - tidak melaksanakan kewajibannya melunasi kredit – maka berdasarkan alasan syarat batal kreditur dapat membatalkan perjanjian. Dengan batalnya perjanjian maka kreditur dapat menarik kembali barang-barang yang telah diserahkannya kepada debitur.

Namun pembatalan itu tidak serta merta dapat dilakukan oleh kreditur. Pembatalan perjanjian itu harus dinyatakan oleh putusan pengadilan. Tanpa adanya putusan pengadilan maka tidak ada pembatalan, dan tanpa pembatalan maka kreditur tidak dapat menyita barang yang telah diterima oleh debitur – melalui debt collector-nya.  Jikapun kreditur tetap memaksakan diri melakukan penyitaan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Karena tindakan menyita paksa barang oleh kreditur dan debt collector-nya adalah pelanggaran hukum maka tindakan itu dapat berindikasi tindak pidana pencurian (pasal 362 KUHP) – mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum. Atas pelanggaran hukum tersebut, pembeli sepeda motor berhak melaporkannya kepada polisi.

Selain pencurian kreditur dan debt collector-nya juga dapat diancam tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan kalau sudah emosional dan menggebrak-gebrak meja – dan tentunya kita sudah dapat membayangkan tindak pidana yang yang lebih kejam lagi jika sang debt collector telah berlagak menjadi jagoan yang gampang main pukul.
Demikian jawaban ini saya sampaikan kepada Saudara, semoga bermanfaat

MENHADAPI DEBT COLLECTOR


assalamualaikum wr wb.
saudaraku semua aku mau membagikan tips ni semoga bermanfaat.
MENHADAPI DEBT COLLECTOR alias PENAGI UTANG saat CICILAN MOTOR, MOBIL,PERUMAHAN,BANK, BPR,KARTUKREDIT,KEPORASI, ATAU CICILAN UTANG ANDA MACET.
1: TIPS dalam menghadapi mereka.
sapalah dengan santun ,dan minta mereka menunjukkan IDENTITAS dan SURAT TUGAS,tanyakan kepada mereka siapa yang menyuruh mereka datang dan memintah nomer telpon yang memberi tugas para penagih utang ni.jika mereka tak bisa memenuhi permintaan anda dan anda rqgu pada mereka persilahkan mereka pergi.
2: jika para penagi utang bersikap santun jelaskan anda belum bisa membayar karna kendisi keuangan sampaikan dengan perkara utang piutang anda jangan berjanji apa2 kepada penagih utang.
3: jika para penagih utang mulai berdebat,meneror,persilahkan mereka keluar dari rumah anda.ini pertanda buruk bagi penagih utang yang mau merampas mobil,motor, atau barang lain. jika para penagih utang berusaha merampas cicilang anda .tolak dan mempertahankan barang tetap di tangan anda.katakan kepada mereka tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan.mereka bisa di jerak pasal 368 ,pasal 365 KUHP ayat 2,3,dan 4 jo.pasal 335 dalam KUHP jelas di sebutkan yang berhak untuk melakukan EKSEKUSI adalah PENGADILAN.Jadi apa bila mau mengambil jaminan harus membawa penetapan EKSEKUSI dari PENGADILAN NEGRI.ingatkan kepada mereka kendaraan cicilan anda misalnya: adalah milik anda sesuai dengan STNK dan BPKB .
KASUS ni adalah kasus perdata bukan kasus pidana kalau penagih utang merampas barang cicilan anda ,meneror,atau menganiaya anda untuk menjerak anda ke ranah pidana umumnya perusahan,lesing,bank,atau keporasi akan melaporkan anda dengan tindakan penggelapan.
jika penagihan utang merampas barang segrah ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi anda.tindakan para penagih utang ni bisa di jerat pasal 368 dan pasal 365 KUHP ayat 2,3 dan 4 pasal 335.
Akan tetapi anda ingin mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hubungi callcenter kami 081279770081

Kamis, 05 Oktober 2017

KETETAPAN UUD EKSEKUSI


Assalamu'alaikum. Wr. Wb.
Salam Sejahtera Semua shabat - Akademisi - Aktifis - Penggiat dan seluruh Jajaran Direktorat Lpk Nasional

Pasal 224 H.I.R.
Surat asli dari pada surat hipotek dan surat HUTANG yang diperkuat di hadapan NOTAIS di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan "Atas nama Undang-undang" berkekuatan sama dengan putusan hakim, jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka perihal menjalankannya dilangsungkan dengan PERINTAH dan PIMPINAN KETUA PENGADILAN NEGERI  yang dalam daerah hukumnya orang yang berhutang itu diam, akan tetapi dengan pengertian, bahwa PAKSA BADAN (Eksekusi) itu hanya dapat dilakukan, jika sudah diizinkan dengan KEPUTUSAN HAKIM.

Penjelasan:
1. Pasal 224 ini menerangkan, bahwa surat-surat yang dianggap mempunyai kekuatan yang pasti untuk DIEKSEKUSIKAN seperti surat KEPUTUSAN HAKIM yaitu :
.- surat utang memakai hipotik.
.- surat utang yang dilakukan DI HADAPAN NOTARIS (Akte Notaris) yang kepalanya memakai perkataan-perkataan  "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

2. Apabila surat-surat yang tersebut di atas itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka akan dijalankan seperti keputusan hakim biasa, yaitu dilangsungkan dengan PERINTAH dan PIMPINAN KETUA PENGADILAN NEGERI  yang dalam daerah hukumnya orang yang berhutang itu diam atau tinggal atau memilih sebagai tempat tinggalnya, akan tetapi mengenai PAKSA BADAN (Sanders = gijzeling) hanya dapat dilakukan apabila sudah diizinkan dengan KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI. Bukan berdasarkan Surat Kuasa Penarikan (SKP) dari FINANCE atau PERBANKAN yang diberikan kepada Preman Jalanan atau Debt Collektor.

3. Dilarang Keras Kendaraan anda diserahkan kepada Debt Collector Finance / Leasing atau Perbankan.
Silakan Hub. Call Center Direktorat Lpk Nasional 081279770081

Selasa, 26 September 2017

Eksekusi Dengan Fidusia Yg Sah




Apakah Fidusia itu?
Menurut UU RI No. 42 tahun 1999 (42/1999) Tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Saat ini, bemunculannya lembaga pembiayaan (finance), dan bank yang menyelenggarakan leasing perlu dicermati oleh para krediturnya. Lembaga pembiayaan dan bank ini pada umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusi.
Oleh pihak multifinance, penyerahan kepemilikan tersebut di tuangkan dalam akta Jaminan Fidusia (dengan menggunakan kuasa untuk memfidusiakan), dan selanjutnya di daftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dimana Andi berdomisili. Setelah terbit sertifikat Jaminan fidusia, maka selama Andi tidak dapat melunasi kewajiban angsurannya, maka pihak multifinance berhak untuk sewaktu-waktu menarik mobil tersebut dari tangan Andi.
“Penarikan” mobil seperti yang dialami oleh Andi tersebut sering sekali terjadi di dalam praktek. Karena hal tersebut seringnya memberikan dampak negative berupa bantahan, ataupun perlawanan di lapangan, maka Untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia, POLRI menerbitkan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011. Hal ini juga pernah dibahas pada hukumonline di link ini
Apa tujuan di terbitkannya Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011?
Tujuannya untuk menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; melindungi keselamatan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/ atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/ atau keselamatan jiwa.
Meliputi apa sajakah objek pengamanan jaminan fidusia?
Meliputi benda bergerak yang berwujud, benda bergerak yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Apa saja persyaratan untuk dapat dilaksanakannya eksekusi terhadap objek jaminan fidusia?
Dalam Peraturan Kapolri tersebut, untuk melaksanakan eksekusi atas jaminan fidusia dimaksud harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
(1) ada permintaan dari pemohon;
(2) objek tersebut memiliki akta jaminan fidusia;
(3) objek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
(4) objek jaminan fidusia memiliki setifikat jaminan fidusia;
(5) jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.
Bagaimana mengajukan permohonan pengamanan eksekusi?
Mengenai proses pengamanan eksekusi atas jaminan fidusia ini tercantum dalam pasal 7 Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011, dimana permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan. Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia.
Apa saja yang harus dilampirkan dalam mengajukan permohonan pengamanan eksekusi?
Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan
(1) Salinan akta jaminan fidusia;
(2) Salinan sertifikat jaminan fidusia;
(3) Surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya, dalam hal ini telah diberikan pada Debitor sebanyak 2 kali dibuktikan dengan tanda terima;
(4) Identitas pelaksana eksekusi;
(5) Surat tugas pelaksanaan eksekusi.
Lalu, bagaimana dengan kasus yang dialami oleh Andi?
Lalu bagaimana jika ada Nasabah yang memperoleh pembiayaan, dan sudah lunas namun belum di record di multifinance, sehingga bisa saja mengalami “penarikan”
Dalam hal demikian, maka.sebagai termohon memiliki mempunyai bukti pembayaran atau pelunasan yang sah maka petugas Polri yang ditunjuk bisa menunda atau menghentikan pelaksanaan eksekusi, lalu membawa dan menyerahkan petugas yang ditugaskan pemohon kepada penyidik Polri untuk penanganan lebih lanjut dan membawa pihak termohon dan pemohon eksekusi ke kantor kepolisian terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

Senin, 18 September 2017

Tarik Paksa ( Melawan Hukum)


Bagi masyarakat yang sedang dalam masa mencicil kendaraan roda dua atau roda empat kepada pihak leasing atau kreditur, mungkin tidak banyak yang mengetahui bagaimana prosedur yang benar dalam melakukan pencicilan kendaraan tersebut. Sehingga banyak pihak yang ketika tidak sanggup melunasi sisa cicilan harus merelakan kendaraan ditarik atau disita oleh pihak leasing.
Hal ini tentu dianggap tidak adil bagi pihak konsumen yang mencicil kendaraan. Seperti yang dikatakan oleh Nur Fitria melalui salah satu grup media sosial WhatsApp, yang pernah mengalami hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum melakukan kredit kepada leasing agar tidak dirugikan ketika suatu saat tidak bisa melunasi atau melanjutkan cicilan kepada pihak leasing tersebut.

Salah satunya, memahami perjanjian fidusia yang disepakati bersama antara pihak yang melakukan kredit dengan pihak leasing, yang seharusnya didaftarkan ke pihak notaris dan pengadilan terlebih dahulu, agar ketika pihak pencicil tidak mampu melanjutkan cicilan tidak akan dirugikan meskipun kendaraan yang dicicil kembali dilelang oleh pihak pengadilan untuk melunasi sisa cicilan yang masi tertunggak.

"Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Jadi sebenarnya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini. Tapi apa yang terjadi? Kita hampir tidak pernah mendengar kata fidusia ini, dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini. Apalagi urusan notaris,” bebernya.

Ditegaskanya, perjanjian fidusia bersifat melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar hingga lunas.

"Alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan. Artinya, kasus akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan yang tidak bisa dilunai tersebut. Dengan demikian, kendaraan akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada kita," jelasnya.

Faktanya, lanjut Nur Fitria, banyak sekali masyarakat yang mengalami tindakan yang tak menyenangkan dari pihak leasing, sebagaimana yang pernah saya alami.

"Saya pernah berurusan dengan pihak leasing saat saya memutuskan untuk tidak meneruskan cicilan, dengan alasan karena saya takut riba. Untuk pertama kalinya saya berurusan hal seperti itu dengan pihal leasing, dan awalnya saya tidak mengerti apa-apa soal perjanjian fidusia itu. Maka pihak mereka saat itu ingin menarik kembali mobil yang saya cicil. Tapi kalau ditarik lagi saya merasa rugi karena sudah hampir 50 persen uang saya dan uang muka diterima pihaknya. Untuk itu saya coba mencari undang-undang yang mengatur terkait hal tersebut. Ternyata benar. Dalam peraturannya,pihak leasing tidak diperkenankan untuk menarik atau mengambil paksa kendaraan yang cicilannya tertunggak," ungkapnya.

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur syarat uang muka atau DP kendaraan bermotor melalui bank minimal 25 persen untuk roda dua dan 30 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif, serta 20 persen untuk roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Bahkan, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari konsumen yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Jika pihak leasing tetap melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan yang tertunggak, terang Nur Fitria, maka pihak leasing dapat dikenakan sanksi Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 juncto Pasal 3. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.

"Jangan takut untuk mempertahankan barang yang ingin ditarik oleh pihak leasing ketika kita tidak bisa melanjutkan cicilan, katakan kepada mereka bahwa tindakan merampas yang mereka lakukan adalah tindakan kejahatan yang bisa berujung pidana bagi mereka," pungkasnya.

KEWAJIBAN PELAKU USAHA PEMBIAYAAN /!!HARUS




Apa kewajiban perusahaan multifinance menurut Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012?
Menurut Pasal 1 PMK No. 130/PMK.010/2012, Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia (pasal 1).
Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan:
a)  pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah;
b)  dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaanpenerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Dengan keluarnya peraturan ini, maka seluruh perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan fidusia untuk setiap transaksi pembiayaannya. Oleh sebab itu pasal 2 PMK No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

Bagaimana pada proses pendaftaran pada proses satu kontrak pembiayaan oleh kantor Notaris, apakah dalam 30 hari sudah terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia?
Maksud dari pendaftaran jaminan fidusia adalah: diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan pendaftaran ke kantor Fidusia sejak tanggal Perjanjian pembiayaan.
Maksudnya demikian: misalnya Perjanjian Pembiayaan ditanda-tangani pada tanggal 1 Agustus 2012, maka pihak multifinance harus mulai meng-order kepada notaris selambat-lambatnya 10 hari kemudian (misalnya tanggal 10 Agustus 2012). Sehingga Notaris masih mempunyai kesempatan untuk mempersiapkan aktanya dan menanda-tangani akta jaminan fidusia tersebut, menerbitkan salinan dan mendaftarkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 2012.
Jika Perusahaan Pembiayaan belum memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia (sebagai hasil dari pendaftaran jaminan fidusia tersebut), maka menurut Pasal 3 PMK No. 130/PMK.010/2012, Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tersebut.

Berapa lama sertifikat fidusia bisa didapat oleh perusahaan pembiayaan setelah pendaftaran jaminan fidusia? Karena hal ini tentunya menyangkut kepada proses penarikan kendaraan (benda jaminan fidusia).
Sebenarnya secara aturan di Kantor Fidusia, sertifikat jaminan fidusia harus sudah terbit 14 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Namun dalam praktiknya, oleh karena sekarang seluruh Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusianya, maka di dalam praktik terjadi “crash” atau tumpukan berkas. Sehingga dalam praktik, Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut baru akan terbit setelah 1,5 bulan sejak tanggal pendaftaran. Hal ini tentunya menyulitkan bagi Perusahaan Pembiayaan untuk melakukan penarikan Kendaraan Bermotor dari nasabahnya yang sudah mulai macet dan tidak dapat membayar cicilan. Karena berarti Perusahaan Pembiayaan tersebut harus menunggu waktu yang cukup lama untuk bisa melakukan penarikan. Bagaimana jika Kendaraan Bermotornya keburu dijual atau hilang? J
Namun demikian, Kendaraan bermotor yang dibiayai oleh Perusahaan Pembiayaan langsung dibebani dengan jaminan fidusia, maka akan sangat aneh jika dalam waktu 2 bulan sudah macet. Berarti dalam hal ini, harus dipertanyakan lagi mengenai proses analisa pembiayaannya. Karena jika dikembalikan lagi kepada filosofi kredit, seseorang akan diberikan kredit jika memenuhi criteria dasar yang menggunakan Prinsipnya “5 C” (Character, Capital, Collateral, Capacity dan Condition of Economic).

Di dalam Pasal 6 PMK No. 130/PMK.010/2012 menyebutkan bahwa, Perusahaan Pembiayaan yang telah melakukan perjanjian pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat melakukan pendaftaran jaminan fidusia sesuai kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan konsumen antara Perusahaan Pembiayaan dengan konsumen.

Lalu, apabila pada kontrak/perjanjian tersebut tidak dilakukan pembebanan apakah perusahaan pembiayaan tetap wajib melakukan pendaftaran jaminan fidusia?
Maksud di pernyataan di dalam pasal 6 tersebut adalah: Akta Fidusia yang lama, masih tetap dapat didaftarkan (tidak expired). tapi tentunya yang dulu belum melakukan pembebanan jaminan fidusia harus tetap melakukan pembebanan susulan, dengan dasar Kuasa Jaminan Fidusia.

Bagaimana bila perusahaan multifinance tersebut melanggar kewajibannya?
Menurut Pasal 4 PMK No. 130/PMK.010/2012 perusahaan multifinance yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan kegiatan usaha; atau
c. pencabutan izin usaha.

Sanksi peringatan diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 (enam puluh) hari kalender.

Bila ternyata sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan maka Menteri Keuangan dapat mencabut sanksi peringatan.
Sedangkan apabila pada masa berlaku peringatan ketiga berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan maka Menteri Keuangan dapat mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. Sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis kepada Perusahaan Pembiayaan, yang berlaku selama jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan. Demikian juga dengan sanksi pembekuan usaha, bila sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha  Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan maka Menteri Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dan apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan Menteri Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.

Bagaimana bila masa berlaku berakhir pada hari libur?
Apabila masa berlaku sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.

Eksekusi Terhadap Benda Objek Perjanjian Fidusia dengan Akta di Bawah Tangan



Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.
Tetapi untuk  menjamin kepastian hukum bagi  kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi), sesuai UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Lalu, bagaimana dengan perjanjian fidusia yang tidak di buatkan akta notaris dan didaftarkan  di kantor pendaftaran fidusia alias dibuat dibawah tangan? Pengertian akta di bawah tangan adalah sebuah akta yang dibuat antara pihak-pihak dimana pembuatanya tidak di hadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang (notaris, PPAT dll). 
Akta di bawah tangan bukanlah akta otentik yang memiliki nilai pembuktian sempurna. Sebaliknya, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di depan pejabat yang ditunjuk oleh Undang-Undang dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna.  Untuk akta yang dilakukan  di bawah tangan biasanya harus  diotentikan ulang oleh para pihak jika hendak dijadikan alat bukti sah, misalnya di pengadilan. Pertanyaannya adalah apakah sah dan memiliki kekuatan bukti hukum suatu akta di bawah tangan? Menurut pendapat penulis, sah-sah saja digunakan asalkan para pihak mengakui keberadaan dan isi akta  tersebut. Dalam prakteknya,  di kampung atau karena kondisi tertentu menyebabkan hubungan hukum dikuatkan lewat akta di bawah tangan seperti dalam proses jual beli dan utang piutang. Namun, agar akta tersebut kuat, tetap harus dilegalisir para pihak kepada pejabat yang berwenang.
Saat ini, banyak lembaga  pembiayaan (finance) dan bank (bank umum  maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Prakteknya lembaga pembiayaan menyediakan barang  bergerak yang diminta konsumen (semisal motor atau mesin industri) kemudian diatasnamakan konsumen sebagai debitur (penerima kredit/pinjaman). Konsekuensinya debitur menyerahkan kepada kreditur (pemberi kredit)  secara fidusia. Artinya debitur sebagai pemilik atas nama barang menjadi pemberi fidusia kepada kreditur yang dalam posisi  sebagai penerima fidusia.  Praktek sederhana dalam jaminan fidusia adalah debitur/pihak yang punya barang  mengajukan pembiayaan kepada kreditor, lalu kedua belah sama-sama sepakat mengunakan jaminan fidusia terhadap benda milik debitor dan dibuatkan akta notaris lalu didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Kreditur sebagai penerima fidusia akan mendapat sertifkat fidusia, dan salinannya diberikan kepada debitur.  Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate eksekusi), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Fakta di lapangan menunjukan, lembaga pembiayaan dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencamtumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia. Tetapi ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia di bawah tangan.
Jika penerima fidusia mengalami kesulitan di lapangan, maka ia  dapat meminta pengadilan setempat melalui juru sita membuat surat penetapan permohonan bantuan pengamanan eksekusi. Bantuan pengamanan eksekusi ini bisa ditujukan kepada aparat kepolisian, pamong praja dan pamong  desa/kelurahan dimana benda objek jaminan fidusia berada. Dengan demikian bahwa pembuatan sertifikat jaminan fidusia melindungi penerima fidusia jika pemberi fidusia gagal memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kedua belah pihak.
Akibat Hukum
Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat jaminan fidusia menimbulkan akibat hukum yang komplek dan beresiko. Kreditor bisa melakukan hak eksekusinya karena dianggap sepihak dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan  dari kreditor. Bisa juga karena mengingat pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang. Atau, debitur sudah melaksanakan kewajiban sebagian dari perjanjian yang dilakukan, sehingga dapat dikatakan bahwa diatas barang tersebut berdiri hak sebagian milik debitor dan sebagian milik kreditor. Apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  dan dapat digugat ganti kerugian.
Dalam konsepsi hukum pidana,  eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditor melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Pasal ini menyebutkan:
  1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
  2. Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Situasi ini dapat terjadi jika kreditor dalam eksekusi  melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditor yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia.  Bahkan pengenaan pasal-pasal lain dapat  terjadi mengingat bahwa dimana-mana eksekusi merupakan bukan hal yang mudah, untuk itu butuh jaminan hukum dan dukungan aparat hukum secara legal. Inilah urgensi perlindungan hukum yang seimbang antara kreditor dan debitor.
Bahkan apabila debitor mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan dibawah tangan kepada pihak lain tidak dapat dijerat dengan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia, karena tidak syah atau legalnya perjanjian jaminan fidusia yang dibuat.  Mungkin saja debitor yang mengalihkan barang objek jaminan fidusia di laporkan atas tuduhan penggelapan sesuai
Pasal  372 KUHPidana menandaskan: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Oleh kreditor, tetapi ini juga bisa jadi blunder karena bisa saling melaporkan karena sebagian dari barang tersebut menjadi milik berdua baik kreditor dan debitor, dibutuhkan keputusan perdata oleh pengadilan negeri setempat untuk mendudukan  porsi masing-masing pemilik barang tersebut untuk kedua belah pihak.  Jika hal ini ditempuh maka akan terjadi proses hukum yang panjang, melelahkan dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Akibatnya, margin yang hendak dicapai perusahaan tidak terealisir bahkan mungkin merugi, termasuk rugi waktu dan pemikiran.
Lembaga pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia sebenarnya rugi sendiri karena tidak punya hak eksekutorial yang legal. Poblem bisnis yang membutuhkan kecepatan dan customer service yang prima selalu tidak sejalan dengan logika hukum yang ada. Mungkin karena kekosongan hukum atau hukum yang tidak selalu secepat perkembangan zaman. Bayangkan, jaminan fidusia harus dibuat di hadapan notaris sementara lembaga pembiayaan melakukan perjanjian dan transaksi fidusia di lapangan dalam waktu yang relatif cepat.
Saat ini banyak lembaga pembiayaan melakukan eksekusi pada objek barang yang dibebani jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Bisa bernama remedial, rof coll, atau remove. Selama ini perusahaan pembiayaan merasa tindakan mereka aman dan lancar saja. Menurut penulis, hal ini terjadi karena masih lemahnya daya tawar nasabah  terhadap kreditor sebagai pemilik dana. Ditambah lagi pengetahuan hukum masyarakat yang masih rendah.  Kelemahan ini termanfaatkan oleh pelaku bisnis industri keuangan, khususnya sektor lembaga pembiayaan dan bank yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.
Penulis juga mengkhawatirkan adanya dugaan pengemplangan pendapatan negara non pajak sesuai UU No. 20 Tahun 1997 Tentang Pendapatan Negara Non Pajak, karena jutaan pembiayaan (konsumsi, manufaktur dan industri) dengan jaminan fidusia tidak didaftarkan dan mempunyai potensi besar merugikan keuangan pendapatan negara.
Proses Eksekusi
Bahwa asas perjanjian pacta sun servanda yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh  pihak-pihak yang bersepakat, akan menjadi undang-undang bagi keduanya, tetap berlaku dan menjadi asas utama dalam hukum perjanjian. Tetapi terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia  di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan. Inilah pilihan yang prosedural hukum formil agar dapat menjaga keadilan dan penegakan terhadap hukum materiil yang dikandungnya. 
Proses ini hampir pasti memakan waktu panjang, kalau para pihak menggunakan semua upaya hukum yang tersedia.  Biaya yang musti dikeluarkan pun tidak sedikit. Tentu saja, ini sebuah pilihan dilematis. Dalih mengejar margin besar juga harus mempertimbangkan rasa keadilan semua pihak.  Masyarakat yang umumnya menjadi nasabah juga harus lebih kritis dan teliti dalam melakukan transaksi. Sementara bagi Pemerintah, kepastian, keadilan dan ketertiban hukum adalah penting.
*) Penulis adalah advokat pada Kantor Bantuan Hukum (KBH) Lampung dan Achmad Imam Ghozali, SH and Partner (Law Firm), yang beralamat di Jln. Anggrek No. 19 Rawa Laut. Bandar Lampung

LAWAN DEBTCOLEKTOR BILA MENGANCAM ATAU MENGINTIMIDASI



Berikut tips dalam menghadapi mereka:
1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.
Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.
2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.
3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.
4. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4junto Pasal 335.
Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.
Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.
Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.
Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
6. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.
Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

PIDANA UNTUK DEBTCOLEKTOR ANARKIS


PASAL KUHP UNTUK DEBTCOLEKTOR YANG DI SETUJUI MENKOPOLHUKAM

Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh Preman Debt Colektor adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah:
1. Pasal 368 KUHP
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :
a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).
Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).
b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;
1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.
c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);
d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.
2. Pasal 369 KUHP
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
3. Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
PENGGOLONGAN PREMAN SEBAGAI TARGET OPERASI :
(a) PREMAN YANG MENGGANGGU KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN (MABUK-MABUKAN, MENGGANGGU LALU LINTAS, RIBUT-RIBUT Dl TEMPAT UMUM).
(b) PREMAN YANG MEMALAK (MEMINTA DENGAN PAKSA) Di LOKASI UMUM (MISALNYA MENJUAL MAJALAH SECARA PAKSA, MENGEMIS DENGAN GERTAKAN, MENDORONG MOBIL MOGOK MINTA UANG DENGAN PAKSA, MEMALAK MASYARAKAT / PERSEORANGAN YANG MENAIKKAN DAN MENURUNKAN BAHAN BANGUNAN Dl PABRIK / iNDUSTRI / KOMPLEK PERUMAHAN, PARKIR LIAR DENGAN MEMINTA UANG SECARA PAKSA, DAN LAIN-LAIN SEJENIS)
(c) PREMAN DEBT COLLECTOR (PENAGIH UTANG DENGAN MEMAKSA / MENGANCAM NASABAH, MENYITA DENGAN PAKSA, MENYANDERA)
(d) PREMAN TANAH (MENGUASAI / MENDUDUKI LAHAN / POPERTY SECARA ILLEGAL YANG SEDANG DALAM SENGKETA DENGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SATU PIHAK)
(e) PREMAN BERKEDOK ORGANISASI (ORGANISASI JASA KEAMANAN, PREMAN TENDER PROYEK DAN ORGANISASI MASSA ANARKIS)

Hati-hati dengan aturan "Biaya Tagih" (BT)



Hati-hati dengan aturan "Biaya Tagih" (BT)

Ada yang perlu kita cermati lagi sebelum kita memutuskan untuk memilih Finance/leasingmana yang tepat, yang akan kita pilih sebagai pihak yang akan mendanai kekurangan pembelian kendaraan kita. Yaitu Soal Aturan Biaya Tagih (BT). Yang dimaksud biaya tagih menurut saya, adalah Biaya  yang  muncul akibat telah terjadi penagihan oleh pihak finance kepada konsumen. Berarti muncul saat terjadi keterlambatan angsuran dan pihak finance telah melakukan penagihan. Besarnya biaya tagih tergantung dari lamanyaketerlambatan angsuran dan jarak tempat tinggal konsumen. Semakin lama usia keterlambatan dan atau semakin jauh jarak tempat tinggal konsumen dari kantor leasing, maka biaya tagih itu juga akan semakin besar.  Umumnya biaya tagih itu berkisar antara Rp. 50.000- Rp. 300.000.


Kebijakan tentang Biaya tagih berbeda-beda tiap finance. Ada yang menerapkan secara lunak, maksudnya pihak finance masih bisa memberikan toleransi untuk  menghapus biaya tagih yang menjadi beban konsumen. Tapi ada juga finance yang memberlakukan kebijakan Biaya tagih sebagai satu keharusan  Biasanya leasing yang menetapkan biaya tagih sebagai keharusan adalah juga leasing yang menerapkan aturan Denda dibayar didepan. Leasing seperti inilah yang perlu kita cermati.

Leasing yang menerapkan aturan Bahwa biaya tagih itu sebagai satu keharusan bagi konsumennya, menerapkan sistem, Setiap ada transaksi angsuran yang masuk, yang diposting pertama kali adalah biaya tagihnya, kemudian biaya denda baru sisanya dimasukan ke angsuran. Berarti jika konsumen terlambat, dan hanya membayar angsuran pokoknya saja, maka akan terjadi kekurangan di pos angsuran pokok,  karena telah dipotong untuk biaya tagih dan denda terlebih dahulu. Yang terjadi adalah konsumen dianggap baru titip angsuran dan denda keterlambatan angsuran akan terus berjalan.  Bila ini terjadi terus menerus tentunya beban yang menjadi tanggungan konsumen akan semakin membengkak. Mekanisme perhitungannya sama dengan postingan saya sebelumnya  yang berjudul "Hati-hati dengan sistem pembayaran denda". Yang lebih parah lagi adalah jika beban biaya tagih itu otomatis muncul di sistem dengan atau tidak ada nya tindakan penagihan dari pihak leasing.

Atau akan saya ilusterasikan saja agar kita tahu

Asumsi :
-Jatuh tempo angsuran tiap tanggal 10 tiap bulan
-Denda keterlambatan 0,3% per hari
-Jumlah angsuran pokok Rp. 1000.000,
 -Konsumen membayar angsuran di tanggal 20 tiap bulannya
-jarak tempat tingal konsumen 50 Km (konsumen luar kota)
-biaya tagih Rp. 50.000 untuk keterlambatan 10 hari, Rp. 100.000 untuk 30 hari dan Rp. 200.000 untuk diatas 30 hari.
-perhitungan dimulai bulan agustus

Pada bulan agustus untuk angsuran Rp. 1000.000 yang masuk ke rekening leasing, dipotong  untuk membayar biaya tagih Rp. 50.000, kemudia untuk membayar denda Rp. 30.000 (0.3% x Rp. 1.000.000 x 10 hari), sisanya Rp. 920.000 baru dimasukan ke pos angsuran. Berarti ada kekurangan Rp. 80.000 di pos angsuran yang menyebabkan denda keterlambatan dan biaya tagih akan terus berjalan.

Jika pada bulan september konsumen juga membayar hanya angsuran pokoknya saja (Rp.1000.000) maka pembengkakan beban biaya yang menjadi tanggungan konsumen semakin besar, karena terjadi kekurangan angsuran di bulan agustus.
perhitungannya sbb:
Denda berjalan bulan agustus = Rp. 30.000 x 40 hari = Rp. 120.000
Kekurangan angsuran bulan Agustus Rp. 80.000
Biaya tagih bulan Agustus menjadi Rp. 200.000
Denda  bulan september Rp.30.000
Angsuran yang masuk Rp.1000.000 dipotong dulu untuk membayar kekurangan angsuran bulan Agustus Rp.80.000, biaya tagih sebesar Rp.200.000,  denda berjalan bulan Agustus  120.000 . kemudian dipotong lagi untuk membayar denda  bulan September.
= Rp 1000.000, - (Rp.80.000 + Rp 200.000  +  Rp. 120.000 + Rp. 30.000) = Rp. 570.000, sisa ini baru di masukan ke pos angsuran pokok, yang berarti ada kekurangan angsuran bulan September sebesar Rp. 430.000, akibatnya denda dan biaya tagih akan terus berjalan dan menjadi beban untuk pembayaran angsuran bulan berikutnya. Beban yang ditanggung konsumen bergulir seperti bola salju,  yaitu berkurangnya angsuran pokok  mengakibatkan beban biaya yang harus ditanggung konsumen akan semakin membengkak dan tentunya akan semakin memberatkan konsumen.

Semoga bermanfaat dan bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam memilih finance/lesing..

KONSUMEN(RAJA YANG TERANIAYA)



Konsumen = Raja yang teraniaya

Di dalam kegiatan ekonomi antara pelaku usaha dan konsumen sama-sama mempunyai kepentingan. Kepentingan pelaku usaha adalah memperoleh keuntungan dari transaksi dengan konsumen, sedangkan konsumen mempunyai kepentingan  terpuaskannya kebutuhan, baik itu dari segi harga, kualitas dan manfaat  atas barang/jasa yang didapat dari pelaku usaha. Banyak peluang pelaku usaha untuk mengeksploitasi konsumen karena secara sosial dan ekonomi pelaku usaha memiliki posisi yang lebih kuat


Buruknya nasib konsumen antara lain disebabkan oleh  Sistem ekonomi yang dianut pemerintah .Walau pun pemerintah selama ini berdalih menggunakan sisiem perekonomian kerakyatan tapi dalam kenyataanya justru sistem perekonomian kapitalis lah yang di anut. Yaitu sistem perekonomian  yang lebih berpihak kepada para pemilik modal, membuat para pelaku usaha begitu leluasa melakukan eksploitasi terhadap konsumen. Sebab berikutnya adalah lemahnya instrumen2 perlindungan konsumen yang ada.  Meskipun saat ini telah ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) tapi pelaksanaanya belumlah efektif, sehingga manfaatnya belum bisa dirasakan oleh masyarakat.

Banyak kasus pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha dan apatisnya tindakan  pemerintah, al :
  • Kasus beredarnya produk makanan yang telah kadaluarsa, tindakan dari pemerintah dalam hal ini dilakukan oleh BP pom hanya sebatas penyitaan produk tsb dan pelaku usaha hanya diberi peringatan. 
  • Kasus beredarnya produk makanan dan minuman yang dengan sengaja dicampur dengan bahan kimia berbahaya. Tindakan pemerintah hanya pelarangan produk tsb tanpa ada tindakan hukum terhadap pelaku usaha.
  • Kasus dugaan malpraktek yang dilakukan oleh pelaku usaha bidang kesehatan, kasusnya selalu saja menghilang perlahan2 bahkan sering terjadi kasusnya justru dimenangkan oleh pelaku usaha.
  • Aturan2 yang terdapat didalam perjanjian pembiayaan, tidak ada satupun yang mencantumkan hak2 konsumen. Justru didalamnya berisi aturan yang di desain sedemikian rupa oleh pelaku usaha untuk menguatkan kedudukannya dalam perjanjian, yang kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan tindakan2 yang hanya menguntungkan dirinya sendiri.
  • Dan masih banyak lagi kasus yang tidak bisa saya tulis disini...
Semboyan konsumen adalah raja yang digembar gemborkan oleh para pelaku usaha seperti angin surga yang beracun, karena yang terjadi konsumen adalah RAJA YANG TERANIAYA....

INFO KORLANTAS



Kendaraan telat pajak tidak bisa ditilang

Bisakah polisi menahan kendaraan bermotor jika kendaraan tsb telat pajaknya..? Sebelumnya mari kita lihat  pasal 288 UU lalu lintas th 2010 yang bunyinya :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sudah jelas sekali bahwa polisi hanya  bisa menindak pengendara kendaraaan  jika pengendara tsb tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK yang sah dan masih berlaku. .Di dalam pasal2 lainnya juga tidak ditemukan masalah  pajak adalah  bagian dari kelengkapan dan ketertiban berkendaraan, ataupun yang menyebutkan telat pajak bisa menggugurkan keabsahan dan masa berlakunya STNK.

Masalah pajak kendaraan itu adalah urusan Dispenda, dan sanksi keterlambatan pemabayaran pajak yaitu denda. Keterlibatan polisi dalam masalah ini berdasarkan kesepakatan antara Menhankam, Mendagri dan menkeu tentang sisitem administerasi negara dibawah satu atap. meski begitu polisi tidak bisa menilang, menahan kendaraan ataupun surat2 kendaraan tsb.  Polisi hanya berwenang menghentikan kendaraan dan menenyakan status pajak, jika memang pajak kendaraan belum dibayar polisi hanya boleh mencatat surat kendaraan lalu data tsb diserahkan ke dispenda setempat. Jika ada polisi yang ngotot tetap menilang bahkan dengan ancaman mau menahan kendaraan kita, itu hanya akal2 an polisi saja (biasa UUD/ ujung2nya duit) catat nama polisi iu dan laporkan ke pihak yang berwenang.

SURAT KUASA FIKTIF



CONTOH KECURANGAN FINANCE DALAM MEMBUAT PERJANJIAN DENGAN KONSUMEN

Surat Kuasa

Di bawah ini adalah Surat kuasa yang dibuat sedemikian rupa oleh Perusahaan finance yang ada di aplikasi perjanjian pembiayaan konsumen, harus ditanda tangani oleh konsumen saat akad perjanjian pembiayaan konsumen terjadi, dan biasanya konsumen tidak dijelaskan maksud dari surat kuasa ini. Surat kuasa ini dibuat seakan-akan konsumen menyetujui segala bentuk arogansi yang dilakukan oleh pihak finance terutama terhadap hak-hak konsumen..


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama        :
Pekerjaan  :
Alamat       :

No. KTP    :

(Selanjutnya disebut "Pemberi kuasa").

Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi, kepada :

Nama Perusahaan       :
Alamat Kantor Pusat   :   

(selanjutnya disebut "Penerima Kuasa")
       .............................................KHUSUS..........................................................
Untuk dan atas nama serta sah mewakili Pemberi Kuasa melakukan tindakan-tindakan di bawah ini, apabila Pemberi Kuasa lalai dalam membayar angsuran sesuai dengan Perjanjian Pembayaran Konsumen :
Nomor         :
Tertanggal     :
  • Untuk mengambil secara langsung kendaraan milik PT.........................,yang dipakai oleh Pemberi Kuasa    dan/atau kuasa lain siapapun adanya dan ditempat siapapun, yang berupa : 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan data-data sebagai berikut :         
Merk/type                                                  :
Nomer Rangka                                           :
Nomor Mesin                                             :
Nomor polisi                                               :
Tahun pembuatan                                        :                        Nomor BPKB:
BPKB atas nama                                         :                        Warna            :
Kondisi                                                           :                                                                     Selanjutnya  disebut juga “KENDARAAN”. 
  • Memasuki ruangan tempat usaha dari/atau Kantor Pemberi Kuasa dan/atau tempat lain dimana          KENDARAAN itu berada, dengan resiko dan biaya ditanggung oleh Pemberi Kuasa   .
  • Mengambil KENDARAAN tersebut diatas dari Pemberi Kuasa atau pihak siapapun, berikut STNK, kunci kontak, buku KIR dan ijin trayek (apabila kendaraan tersebut untuk angkutan umum
  • Menjual atau menggadaikan baik dimuka umum maupun secara dibawa tangan atau dengan perantara pihak lain dengan harga pasar dan syarat-syarat yang di anggap baik oleh Pemberi Kuasa.
  • Membayar ongkos pengambilan, penjualan dan pajak, kemudian menggunakan nuang hasil penjualan itu ontuk melunasi semua hutang Pemberi Kuasa berikut dendanya dan memenuhi semua kewajiban Pemberi Kuasa Kepada Penerima Kuasa. Apabila uang hasil penjualan itu tidak cukup untuk melunasi hutang Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa maka Pemberi Kuasa tetap berkewajiban membayar sisa hutang itu kepada Penerima Kuasa selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah pemberitahuan penerima kuasa kepada Pemberi Kuasa.
  • Untuk keperluan itu Penerima Kuasa diberi kuasa untuk mencari calon-calon pembeli, menghadap kepada siapapun dan dimanapun, memberi dan meminta keterangan-keterangan, membuat atau  menyuruh membuat, menandatangani akte-akte atau surat-surat perjanjian dan melakukan segala sesuatu yang dipandang baik untuk mencapai maksud diatas dan tanpa ada yang dikecualikan guna tercapainya penjualanKENDARAAN tersebut.
  • Melakukan tindakan kepemilikan atas KENDARAAN antara lain membuat dan menandatangani surattanda terima pembayaran, surat-surat untuk keperluan balik nama, surat pemblokiran STNK dan BPKB, serta klaim asuransiKENDARAAN dan sebagainya, untuk keperluan itu Penerima kuasa berhak menghadap kepada pejabat/instansi yang berwenang maupun pihak lainnya
  • Kuasa ini tidak dapat dicabut/dibatalkan atau berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab undang-undang  Hukum Perdata atau sebab-sebab lain apapun, sampai jumlah HUTANG  Pemberi Kuasa berikut dendanya lunas.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.

Pemberi Kuasa                                                                           Penerima Kuasa
                                                                                                   PT.................