Cari Blog Ini

Selasa, 12 September 2017

HAK HAK KONSUMEN



HAK HAK KONSUMEN

Hak-hak konsumen :
 a.hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
 b.hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c.hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d.hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan e.hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa  perlindungan konsumen secara patut
f.hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g.hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h.hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
 i.hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lpklampung1@gmail.com atau Call kami di 081279770081