Cari Blog Ini

Selasa, 12 September 2017

KEWAJIBAN PELAKU USAHA



KEWAJIBAN PELAKU USAHA


a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
  b.memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan  barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan  pemeliharaan
c.memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d.menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan  berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
 e.memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
f.memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat  penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
g.memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


Contoh Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Tipu Pelanggan, 8 Restoran Sushi Didenda Rp 267 Juta
Liputan6.com, San Diego - Delapan restoran sushi mendapatkan putusan pidana penipuan karena mereka mengiklankan menu sushi berisi lobster, namun ternyata isinya bukan lobster. Jaksa Penuntut Umum (JPU) San Diego mendasarkan keputusan ini setelah peyidikan terkait kasus “kejujuran menu”.

Dikutip dari NBC pada Kamis (10/12/2015), satuan perlindungan konsumen di bawah kejaksaan, Consumer and Environmental Protection Unit, membeli sejumlah sushi gulungan dari sejumlah restoran di San Diego yang mengaku menunya berisi lobster. Para penyidik kemudian mengirimkan contoh makanan ke laboratorium untuk menjalani uji DNA dan memastikan bahwa jenis daging yang berada di dalam makanan itu berasal dari daging mahluk laut yang harganya lebih murah. Dalam kunjungan lanjutan ke pelaku usaha, penyidik dari pemkot dan California Department of Fish and Wildlife tidak menemukan adanya lobster di restoran-restoran tersebut.

“Masyarakat harus bisa mengandalkan kejujuran dalam iklan dari siapapun yang melakukan bisnis di San Diego,” kata Jaksa Jan Goldsmith melalui terbitan resmi.
“Kantor kami akan melanjutkan mendakwa bisnis yang membohongi konsumen mereka," lanjutnya.

Menurut kejaksaan kota, tiap-tiap bisnis yang telah tebukti bersalah telah mengganti menu dan iklannya untuk menunjukkan isi makanan mereka. Delapan restoran itu secara bersama membayar denda sebesar US$14.000—senilai hampir Rp 196 juta— ditambah dengan biaya penyidikan sebesar US$5.000, hampir Rp 70 juta. Pihak NBC7 berupaya menghubungi sejumlah restoran it. Satu restoran berdalih bahwa mahluk laut yang dipakainya dikenal sebagai lobster di tempat-tempat di luar AS.

Satu restoran lagi mengatakan bahwa mereka diselidiki sewaktu restorannya di bawah pemilik yang lama. Pemilik sekarang telah mengganti nama menu dan menerangkan bahwa mereka menggunakan daging mahluk laut yang bukan lobster.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lpklampung1@gmail.com atau Call kami di 081279770081