Cari Blog Ini

Senin, 18 September 2017

Ini Yang Perlu Kita Lawan!!!!!!!


Ini Yang Perlu Kita Lawan!!!!!!!



Debt Collector/external adalah pihak luar yang dimintai bantuan oleh pihak leasing yang diberi kuasa bekerja atas nama leasing dengan didahului oleh kesepakatan yang dibuat antar mereka, kemudian diberi surat tugas untuk melakukan penanganan konsumen-konsumen bermasalah/bad debt. Tugas yang diberikan pada Debt collector hanya untuk penarikan unit bukan menarik atau menerima angsuran.

Permasalahan bad debt  yang biasanya dilimpahkan ke debt collector antara lain :

  1.  konsumen susah ditemukan
  2.  Kendaraan telah berpindah tangan ke pihak lain
  3.  Kendaraan hilang/tidak diketahui keberadaannya
  4.  Kendaraan digadai
  5.  Kendaraan berada di luar pulau

Sebagai pihak luar yang diberi job oleh leasing, motif utama mereka adalah mendapatkan uang atas jasa yang mereka berikan. Rasa tanggung jawab mereka hanya sebatas pada job yang diberikan sehingga cara kerja mereka pun terlepas dari prosedur yang ditetapkan oleh leasing. Mereka bekerja dengan cara mereka sendiri sesuai dengan pola yang biasa mereka lakukan, dengan satu tujuan selesaikan tugas kemudian dapat duit. Faktor inilah yang rentan menimbulkan tindakan-tindakan premanisme yang dilakukan oleh debt collector.

Tindakan premanisme yang sering dilakukan oleh para Debt collector antara lain :

  1. Melakukan Intimidasi dan Memeras konsumen.  Pertama kali yang dilakukan oleh Debt kolektor dalam menjalankan tugasnya biasanya mendatangi konsumen. Tujuannya adalah meminta pertanggung jawaban konsumen untuk menyelesaikan kewajibannya, selain itu juga untuk mencari tahu kronologi dan informasi keberadaan kendaraan. Disini biasanya debt kolektor melakukan intimidasi, ancaman dan meminta paksa sejumlah uang ke pada konsumen.
  2. Penipuan ke konsumen.  Penipuan ke konsumen biasanya dilakukan setelah kendaraan dapat di tarik oleh Debt kolektor, kemudian Debt kolektor dengan kerendahan hati menawarkan penyelesaian ke konsumen bahwa kendaraan akan dikembalikan ke konsumen asal konsumen bersedia membayar seluruh tunggakannya ditambah dengan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh Debt kolektor. Setelah konsumen bersedia memenuhi permintaan Debt kolektor,  kendaraan tidak dikembalikan ke konsumen sesuai janji, melainkan diserahkan ke leasing sebagai bukti keberhasilan tugasnya. Sejumlah uang yang telah konsumen berikan ke debt kolektor ternyata tidak diserahkan ke Leasing melainkan masuk ke kantong pribadi.
  3. Menggelapkan kendaraan tarikan.  Kendaraan yang berhasil ditarik oleh debt kolektor tidak diserahkan ke leasing tapi justru malah digadaikan ke pihak lain dengan harga jauh lebih tinggi dari fee yang diberikan leasing. Kemudian Debt kolektor membuat laporan palsu ke pihak leasing bahwa kendaraan tidak/belum ditemukan.
  4. Perampasan kendaraan.  Debt kolektor meminta secara paksa kendaraan dari tangan konsumen dan bisanya tindakan ini disertai dengan kekerasan, ancaman dan perbuatan yang tidak menyenangkan, sehingga konsumen dengan terpaksa membiarkan  kendaraan itu di bawa oleh debt collector.                                                                               
  5. pihak leasing lebih cenderung dalam mengambil kebijakan untuk menyerahkan permasalahan kredit macet yang dimilikinya ke pihak ke 3.hanya demi mengejar keuntungan semata tanpa memperdulikan etika dan hak-hak konsumen. 

    Demikian semoga bisa bermanfaat...

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Lpklampung1@gmail.com atau Call kami di 081279770081