Cari Blog Ini

Senin, 18 September 2017

HIMBAUWAN


HIMBAUWAN !! SEBAGAI KREDITOR




Assalamu'alaikum. Wr.  Wb. 
Salam Sejahtera Semua Shabat - Aktifis - Pengiat Jajaran Direktorat LPKN KRI. 

Kami Menghimbau kpd Sluruh Rakyat NKRI. apabila Kredit kendaraan anda nunggak, kemudian anda dicegat atau mau dirampas dan / atau berpura pura mintak STNK dan Kontak Kendaraan anda di jalan" yg dilakukan oleh Preman Sewaan FINANCE atau PERBANKAN (debt Collector) atau Oknum Anggota baik TNI ataupun POLRI. maka dilarang keras anda menyerahkannya jika tdk dilengkapi dg SURAT RESMI DARI KANTOR PENGADILAN NEGERI.  Silakan anda melapor ke Kantor Direktorat LPKN terdekat di Kota Anda,  atau ke Kantor Polisi terdekat. Silakan Hub.  Call Center 081279770081



Minggu, 17 September 2017

Kecurangan Bank/ Perusahaan Leasing


Kecurangan Bank/ Perusahaan Leasing dan Cara Menghadapi Debt Collector.


Tulisan ini di tujukan untuk para nasabah leasing agar terjaga hak-hak nya dari segala kecurangan korporat.
Mungkin ada diantara kita atau teman kita yang pernah mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak mampu membayar cicilan motor/mobilnya. Dalam kondisi tersebut hal pertama yang terbayang di benak kita adalah, pasti motor/mobil kita akan disita. Pada kenyataannya memang banyak kasus yang berakhir seperti itu. Dalam kondisi gagal bayar biasanya debt collector akan menyita motor/mobil kita. Sebagai warga yang tidak tahu hukum, kita akan pasrah saja. Bahkan kita merasa bahwa itu memang pantas dilakukan karena kita tidak membayar cicilan. Tapi benarkah memang itu yang seharusnya terjadi? Atau justru kita sedang menzholimi diri sendiri karena membiarkannya terjadi?
Tulisan ini akan memberi bekal kepada kita untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen agar tidak selalu ditempatkan sebagai korban. Bumi ini berputar, tidak selamanya kita selalu berada diatas. Saat kesulitan datang, jangan sampai seperti orang yang sudah jatuh tertimpa tangga.
Sebagian terbesar konsumen kendaraan bermotor membeli motor/mobilnya dengan cara kredit. Hanya sebagian kecil yang membeli dengan cara cash. Betul begitu? Pembelian dengan cara kredit ini bisa dilakukan melalui Bank atau perusahaan leasing. Tapi pada prinsipnya sama-sama leasing.
Pada garis besarnya kredit konsumtif terbagi dalam 2 kategori: 1. Kredit Tanpa Jaminan, 2. Kredit Dengan Jaminan.
Contoh Kredit Tanpa Jaminan: Kartu Kredit dan KTA. Disebut tanpa jaminan karena memang tidak dibutuhkan jaminan untuk memperoleh kredit tersebut.
Contoh Kredit Dengan Jaminan: Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Kendaraan (Leasing), Rekening Koran, dll.
Karena karakter kreditnya yang berbeda maka saya bedakan pula penjelasan cara menghadapi masalah yang ditimbulkannya. Pembelian dengan cara kredit ini memang menguntungkan banyak pihak. Konsumen diuntungkan karena bisa memiliki kendaraan dengan dana yang terbatas. Pihak Bank atau Perusahaan Leasing sangat diuntungkan karena memperoleh profit yang sangat besar dari industri ini. Pihak dealer juga diuntungkan karena dagangannya laris manis. Dan pihak leasing akan memberi bonus untuk tiap unit yang terjual. Tidak heran saat ini banyak dealer-dealer yang tidak terima pembayaran secara cash, harus dengan cara kredit. Ini biasanya terjadi pada dealer sepeda motor.
Jika saling menguntungkan begini kan seharusnya tidak ada masalah. Win-win, semua masuk surga. Tapi rupanya banyak masalah yang muncul dari usaha ini. Kebanyakan dikarenakan adanya praktek-praktek curang yang dilakukan oleh pihak Bank/Leasing. Saat aplikasi kredit kita telah disetujui oleh pihak Bank/Leasing, maka kita diwajibkan untuk membayar DP (uang muka). Aturan terbaru (2012) untuk kredit motor DP minimal sebesar 20% dan untuk kredit Mobil DP minimalnya sebesar 25%.
Selanjutnya, dilakukanlah perjanjian kredit (akad kredit) antara debitur (konsumen) dan kreditur (Bank/Perusahaan Leasing). Pada tahap inilah kecurangan Bank/Leasing dimulai. Bagi masyarakat umum yang tidak jeli sulit melihat kecurangan ini. Namun kami ingatkan, dibalik wajah-wajah ramah dan pakaian necis para pegawai tersebut sebenarnya mereka sedang menjalankan usaha yang licik dan jahat.
Dalam proses akad kredit pernahkah pihak Bank/Leasing memberikan draft perjanjiannya beberapa hari sebelumnya untuk kita pelajari? Tidak pernah! Bahkan jika kita minta pun tidak akan pernah mereka berikan. Kenapa demikian? Jawabannya sederhana. Agar kita tidak sempat memahami dengan baik apa isi dari perjanjian tersebut. Perjanjian akad kredit yang berlembar-lembar itu selalu diberi pihak Bank/Leasing mendadak, sesaat sebelum kita tanda tangan.
Dari gejala ini seharusnya kita menyadari bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam perjanjian tersebut. Pada kenyataannya isi dari perjanjian itu banyak yang bersifat sepihak, merugikan konsumen, bahkan melanggar hukum. Inilah alasannya mengapa Bank/Leasing tidak menerima pengacara atau polisi sebagai konsumennya. Perjanjian yang kita tanda tangani tersebut disebut oleh pihak Bank/Leasing disebut sebagai Perjanjian Fidusia. Apakah perjanjian Fidusia itu?
“Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur yang melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dalam penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.” Dengan perjanjian fidusia ini keditur (pihak pemberi kredit) memiliki hak eksekutorial langsung jika debitur melakukan pelanggaran perjanjian.
Pertanyaannya adalah, apakah perjanjian yang kita tanda tangani saat akad kredit itu termasuk perjanjian fidusia? Jawabannya, TIDAK! Pernahkah dalam proses penandatanganan akad kredit pembelian motor bahkan mobil kita dihadapkan pada Notaris? TIDAK! Hanya dengan memberi kata-kata “Dijaminkan Secara Fidusia” tidak lantas secara otomatis membuatnya menjadi sebuah perjanjian fidusia. Perjanjian yang kita tanda tangani dengan tidak dihadapan notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan.”
Masih banyak kecurangan-kecurangan lain yang dilakukan pihak Bank/Leasing, seperti skema cicilan dan penalti pelunasan yang sangat merugikan konsumen. Sering kita temui keluhan konsumen yang sudah melewati setengah masa termin cicilannya namun mendapati hutangnya hanya berkurang sedikit. Namun kita akan fokus pada konsekuensi yang harus kita hadapi saat mengalami gagal bayar. Untuk lebih memahami, mari kita buat ilustrasinya:
Jika kita kredit motor/mobil untuk jangka waktu 3 tahun. Lantas setelah memasuki tahun ketiga tiba-tiba kita tidak lagi mampu membayar cicilan. Adilkah jika dalam kondisi tersebut mobil/motor kita disita? Dan benarkah motor/mobil kita boleh disita? Ingat, sebelumnya kita sudah membayar uang DP (20-25% dari harga) dan selama 2 tahun kita sudah membayar cicilan dengan tertib. Artinya dari sisi keadilan, hak kita terhadap motor/mobil tersebut jauh lebih besar dibanding hak pihak Bank/Leasing (DP + cicilan 2 tahun).
Terlepas dari sisi keadilan. Dari segi hukum pun ternyata sama sekali tidak berhak menyita motor/mobil kita itu. Mengapa demikian?
Pertama, Sebagaimana sudah dibahas diatas bahwa perjanjian yang kita tanda tangani tersebut sama sekali bukan perjanjian fidusia. Artinya pihak kreditur tidak memiliki hak eksekutorial atas jaminan (motor/mobil).
Kedua, Dalam STNK dan BPKB motor/mobil tersebut yang tertera adalah nama kita, bukan nama Bank/Leasing. Artinya motor/mobil tersebut secara hukum sah merupakan milik kita, bukan milik Bank/Leasing. Sedangkan hubungan antara kita dengan pihak Bank/Leasing adalah hubungan hutang piutang biasa.
Ketiga, Satu-satunya pihak yang berhak melakukan eksekusi di negara ini adalah Pengadilan melalui keputusan eksekusi pengadilan. Artinya Bank/Leasing apalagi debt collector sama sekali tidak berhak melakukan eksekusi dengan alasan apapun. Tentu saja Bank/Leasing tidak mau menempuh proses pengadilan karena selain memerlukan biaya juga butuh waktu yang tidak sebentar. Dan keputusan pengadilan pasti akan memerintahkan untuk dilakukan pelelangan terhadap motor/mobil kita tersebut. Dimana hasil lelang harus dibagi dua. Pertama untuk membayar sisa hutang kita kepada Bank/Leasing, sisanya menjadi hak kita.
Cara diatas adalah cara yang sesuai aturan hukum dan tentu saja adil bagi kedua belah pihak. Namun Bank/Leasing tidak menyukainya. Kalau bisa merampas semua mengapa harus berbagi? Itulah alasan mengapa proses penyitaan sepihak seperti itu masih saja terjadi.
Disini kita mulai memahami bahwa proses penyitaan motor/mobil kita tersebut sesungguhnya melanggar hukum. Namun seringkali sebagai orang yang tidak tahu hukum justru kita yang ditakut-takuti oleh pihak Bank/Leasing. Karena tahu tidak memiliki dasar hukum maka mereka selalu memakai tenaga pihak ketiga yaitu debt collector. Penggunaan jasa pihak ketiga (Debt Collector) ini adalah upaya pengecut pihak Bank/Leasing untuk cuci tangan manakala muncul masalah akibat proses penyitaan yang melanggar hukum tadi. Alasannya tentu saja demi efisiensi.
Penting diingat bahwa kasus ini adalah kasus hutang piutang (Perdata) bukan kasus pidana. Jadi bahkan polisi pun tidak boleh ikut campur apalagi Debt Collector. Maka jangan terkecoh oleh oknum polisi yang sering membekingi debt collector.
Point-point berikut adalah cara bagaimana kita menghadapi debt collector dan menghindari proses penyitaan ilegal atas barang kita:
Jika Debt Collector datang ke rumah atau kantor kita, sapalah dengan santun, minta identitas dan surat tugas. Minta pula nomor telpon pihak pemberi tugas. Jika mereka bersikap santun, sampaikan bahwa kita akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang. Jangan berjanji apapun pada mereka. Jika mereka mulai meneror, persilahkan mereka untuk keluar. Hubungi pengurus RT, RW atau tetangga sekitar. Tidak ada gunanya meminta bantuan pada pihak polisi karena biasanya debt collector sudah menjalin kerjasama dengan oknum polisi. Yang paling ditakuti oleh debt collector adalah massa. Jadi tidak ada salahnya segera kumpulkan massa saat mereka mulai meneror.  Bila perlu teriaki mereka maling atau rampok agar tercipta kerumunan masa secepat mungkin. Jika mereka berusaha menyita motor/mobil kita, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan kita. Sampaikan dengan tegas bahwa yang berhak melakukan eksekusi adalah pengadilan. Perbuatan mereka adalah perampasan yang bisa dijerat pasal 335, 365, 368.
Ingat! Point terpentingnya adalah jangan membiarkan barang cicilan kita dikuasai debt collector. Jika sampai terjadi prosesnya akan jauh lebih rumit. Jadi ada baiknya ungsikan saja barang cicilan kita tersebut ke tempat aman. Jangn gunakan motor/mobil kita sampai kita mampu membayar kembali. Jadi tujuannya disini adalah bukan untuk tidak membayar hutang tetapi menghindari penyitaan selama kita belum mampu membayar.
Apabila sampai harus berurusan dengan polisi, jangan sekali-kali menitipkan motor/mobil kita pada polisi atau ditinggal di kantor polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Sekali lagi, pertahankan barang tetap di tangan kita sampai mampu melunasi kembali. Dalam banyak kasus oknum polisi justru menyerahkan motor/mobil yang kita titipkan tersebut kepada pihak debt collector.
Sekali lagi ingat bahwa kasus ini adalah kasus perdata (hutang piutang), bukan kasus pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata. Itu sebabnya polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus ini, apalagi debt collector. Kasus ini baru menjadi kasus pidana manakala debt collector sudah merampas motor/mobil, meneror, mempermalukan atau menganiaya kita.
Harap diingat, penjelasan tentang kecurangan Bank/Leasing jangan diartikan sebagai penganjuran untuk ngemplang hutang. Tapi sekedar pencerahan agar masyarakat memahami hak-haknya dan tidak terus menerus menjadi korban keserakahan pihak Bank/Leasing. Prinsipnya kita tidak boleh menzholimi pihak lain namun kita juga tidak diperbolehkan untuk membiarkan pihak lain menzholimi kita. Bagaimanapun hutang tetap harus dibayar. Tidak lunas di dunia nanti kita akan ditagih juga di akhirat.
Informasi ini memang sangat ditakutkan oleh Bank/Leasing. Karena jika makin banyak masyarakat yang memahami hak-haknya, maka tertutuplah peluang Bank/Leasing untuk menumpuk rejeki secara curang. Semoga bermanfaat. Salam.

TENTANG PIDUSIA



Selasa, 12 September 2017

Asas dan Tujuan Perlindungan/konsumen





Asas dan Tujuan Perlindungan.                              konsumen 

Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan asas yang relevan dengan pembangunan nasional. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, terdapat lima asas perlindungan konsumen yaitu :
1.Asas manfaat Asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan  pelaku usaha secara keseluruhan.
2.Asas keadilan Asas keadilan adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen dimana memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
 3.Asas keseimbangan Asas keseimbangan adalah upaya memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
 4.Asas keamanan dan keselamatan konsumen Asas ini bertujuan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
 5.Asas kepastian hukum Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaran perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum. Sementara itu, tujuan dari perlindungan konsumen adalah :
1.Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
 3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen;
 4.Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
 5.Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha  produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

KEWAJIBAN PELAKU USAHA



KEWAJIBAN PELAKU USAHA


a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
  b.memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan  barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan  pemeliharaan
c.memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d.menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan  berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
 e.memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
f.memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat  penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
g.memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


Contoh Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Tipu Pelanggan, 8 Restoran Sushi Didenda Rp 267 Juta
Liputan6.com, San Diego - Delapan restoran sushi mendapatkan putusan pidana penipuan karena mereka mengiklankan menu sushi berisi lobster, namun ternyata isinya bukan lobster. Jaksa Penuntut Umum (JPU) San Diego mendasarkan keputusan ini setelah peyidikan terkait kasus “kejujuran menu”.

Dikutip dari NBC pada Kamis (10/12/2015), satuan perlindungan konsumen di bawah kejaksaan, Consumer and Environmental Protection Unit, membeli sejumlah sushi gulungan dari sejumlah restoran di San Diego yang mengaku menunya berisi lobster. Para penyidik kemudian mengirimkan contoh makanan ke laboratorium untuk menjalani uji DNA dan memastikan bahwa jenis daging yang berada di dalam makanan itu berasal dari daging mahluk laut yang harganya lebih murah. Dalam kunjungan lanjutan ke pelaku usaha, penyidik dari pemkot dan California Department of Fish and Wildlife tidak menemukan adanya lobster di restoran-restoran tersebut.

“Masyarakat harus bisa mengandalkan kejujuran dalam iklan dari siapapun yang melakukan bisnis di San Diego,” kata Jaksa Jan Goldsmith melalui terbitan resmi.
“Kantor kami akan melanjutkan mendakwa bisnis yang membohongi konsumen mereka," lanjutnya.

Menurut kejaksaan kota, tiap-tiap bisnis yang telah tebukti bersalah telah mengganti menu dan iklannya untuk menunjukkan isi makanan mereka. Delapan restoran itu secara bersama membayar denda sebesar US$14.000—senilai hampir Rp 196 juta— ditambah dengan biaya penyidikan sebesar US$5.000, hampir Rp 70 juta. Pihak NBC7 berupaya menghubungi sejumlah restoran it. Satu restoran berdalih bahwa mahluk laut yang dipakainya dikenal sebagai lobster di tempat-tempat di luar AS.

Satu restoran lagi mengatakan bahwa mereka diselidiki sewaktu restorannya di bawah pemilik yang lama. Pemilik sekarang telah mengganti nama menu dan menerangkan bahwa mereka menggunakan daging mahluk laut yang bukan lobster.

HAK HAK KONSUMEN



HAK HAK KONSUMEN

Hak-hak konsumen :
 a.hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
 b.hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c.hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d.hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan e.hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa  perlindungan konsumen secara patut
f.hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g.hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h.hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
 i.hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

KASUS MAKANAN TIDAK LAYAK KONSUMSI


KASUS MAKANAN TIDAK LAYAK KONSUMSI


Petugas dari Suku Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan menunjukan merek bakso yang mengandung daging babi di mobil laboratorium, Tomang, Jakarta Barat,Jumat (14/12). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pedagang daging giling terbukti menjual daging celeng yang disamarkan sebagai daging sapi. Daging giling itu biasa digunakan untuk bahan baku bakso. "Sudah diperiksa di laboratorium, hasilnya memang benar itu daging celeng," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.

Menurut Pangihutan, instansinya mendapat laporan tentang penjualan daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun. "Laporannya pekan lalu, dan langsung kami tindaklanjuti," kata Pangihutan.

Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.

Kepada para anggota tim pengawasan dari Suku Dinas Peternakan, Sutiman mengaku membeli daging tersebut dari seorang lelaki bernama John, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini sedang melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.

Menurut Pangihutan, daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng tersebut diburu di berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara terselubung. "Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi," katanya.

Atas perbuatan tersebut, Dinas Peternakan melaporkan Sutiman ke Polsek Penjaringan. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan. "Dia melanggar karena tak melewati proses pengawasan dengan menggunakan babi dari rumah potong dan berterus terang kepada pembeli," kata Pangihutan.
Analisis :
Dapat kita lihat di kasus ini terjadi dimana penjual daging ini tidak mengatakan kepada konsumennya bahwa daging yang dia buat menjadi bakso itu adalah daging celeng. Kita harus ketahui bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Dan konsumen akan sangat dirugikan sekali bila mereka mengetahui bahwa daging yang dibelinya itu tidak sesuai dengan kemasannya yang tertulis daging sapi.

Dan sebagai pelaku usaha seharusnya penjual daging ini memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang yang dijualnya. Pelaku telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dimana ketidaksesuaiaannya isi barang dengan label kemasannya yang dituliskan daging sapi padahal didalamnya daging celeng.
Seperti yang dikatakan berita diatas, pelaku terjerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasa ini berisikan bahwa :
  1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
  2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku

TIPS UNTUK KOSUMEN KREDITOR



TIPS UNTUK KOSUMEN KREDITOR


Tips bagi Konsumen 
Rendahnya daya tawar dan pengetahuan hukum konsumen seringkali dimanfaatkan oleh lembaga pembiayaan yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.
Untuk itu, perhatikanlah tips bagi konsumen sebagai berikut: 
1. Konsumen dihimbau beritikad baik untuk selalu membayar angsuran secara tepat waktu.

2. konsumen dihimbau untuk lebih kritis dan teliti dalam membaca klausula baku, terutama mengenai:
    a. hak-hak dan kewajiban para pihak
    b. kapan perjanjian itu jatuh tempo;
    c. akibat hukum bila konsumen tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi)

3. Bila ketentuan klausula baku ternyata tidak sesuai dengan ketentuan UUPK dan UUF, serta merugikan konsumen, maka pelaku usaha harus diminta untuk menyesuaikannya dengan ketentuan tersebut.
4. Bila terjadi sengketa, konsumen dapat memperjuangkan hak-haknya dengan meminta pertimbangan dan penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.atau KE LEMBAGA KAMI LPKN RI LAMPUNG TIMUR

SAH DAN TIDAK NYA SKP



SAH DAN TIDAK NYA SKP YANG DI BAWA DEBCOLL LESING/BODONG DAPAT DIJERAT PIDANA


Ketentuan dalam klausula baku
Pada umumnya jual beli sepeda motor diikuti dengan perjanjian pokok yang merupakan klausula baku. Saat konsumen
mencermatinya, terdapat beberapa ketentuan yang seringkali muncul, namun tidak memenuhi ketentuan Ps. 18 UU No. 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diantaranya sebagai berikut:
a.    menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor yang dibeli konsumen;
b.    menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan fidusia terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
c.    Mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Klausula baku tersebut sifatnya batal demi hukum dan pelaku usaha wajib menyesuaikannya dengan ketentuan UUPK.

2. Pendaftaran Jaminan Fidusia 
PT.TM ternyata tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 42 Tahun 1999.Akibatnya perjanjian jaminan fidusia menjadi gugur dan kembali ke perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang biasa (akta dibawah tangan). Bila jaminan fidusia terdaftar, PT. TM memiliki hak eksekusi langsung (parate eksekusi) untuk menarik kembali motor yang berada dalam penguasaan konsumen. Namun bila tidak terdaftar, berarti PT. TM tidak memiliki hak eksekusi langsung terhadap objek sengketa karena kedudukannya sebagai kreditor konkuren, yang harus menunggu penyelesaian utang bersama kreditor yang lain.

3. Hak Konsumen atas Obyek Sengketa 
Konsumen telah membayar 6 +/- kali angsuran, namun terjadi kemacetan pada angsuran ketujuh.Ini berarti konsumen telah menunaikan sebagian kewajibannya sehingga dapat dikatakan bahwa di atas objek sengketa tersebut telah ada sebagian hak milik debitor (konsumen) dan sebagian hak milik kreditor.

CONTOH PELANGGARAN UUPK



CONTOH PELANGGARAN UUPK (undang undang perlindungan konsumen)


CONTOH KASUS PELANGGARAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

a.    Hak dan Kewajiban Konsumen
  • Hak konsumen

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan    konsumen secara patut
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosialnya
  8. Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

  • Kewajiban konsumen

  1. Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/ atau jasa demi keamanan dan keselamatan
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Asas Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni:
  1. Asas Manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  2. Asas Keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  3. Asas Keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  5. Asas Kepastian Hukum adalah pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan Perlindungan Konsumen

Tujuan perlindungan konsumen meliputi:
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  4. Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen

“Bedah Kasus Konsumen Fidusia”
Pengaduan konsumen tentang pembayaran angsuran motor melalui jaminan fidusia masih marak terjadi hingga kini. Adanya kebutuhan konsumen dan stimulus kemudahan dari sales perusahaan penjual motor menjadikan proses jual-beli lebih mudah, bahkan bagi seorang tukang becak sekalipun yang pendapatan hariannya relatif rendah. Permasalahan mulai timbul ketikakonsumen tidak mampu membayar kredit motor, yang membuat erusahaan mencabut hak penguasaan kendaraan secara langsung. 
Pada umumnya praktek penjualan motor dilakukan sales dengan iming-iming kemudahan memperoleh dana untuk pembayaran dengan jaminan fidusia, dimana persyaratannya sederhana, cepat, dan mudah sehingga konsumen kadang tidak pemperhitungkan kekuatan finansialnya. Sementara klausula baku yang telah ditetapkan pelaku usaha diduga terdapat informasi terselubung yang dapat merugikan konsumen. Untuk itu, mari kita cermati bedah kasus fidusia di bawah ini:

Kasus Posisi 
LAS yang berprofesi sebagai tukang becak, membeli kendaraan sepeda motor Kawasaki hitam, selanjutnya NO meminjamkan identitasnya untuk kepentingan LAS dalam mengajukan pinjaman pembayaran motor tersebut dengan jaminan fidusia kepada PT. TM. Hal ini bisa terjadi karena fasilitasi yang diberikan oleh NA, sales perusahaan motor tersebut. Kemudian konsumen telah membayar uang muka sebesar Rp. 2.000.000,- kepada PT. TM dan telah mengangsur sebanyak 6 kali (per angsuran sebesar Rp. 408.000,-). Namun ternyata pada cicilan ke tujuh, konsumen terlambat melakukan angsuran, akibatnya terjadi upaya penarikan sepeda motor dari PT. TM

Merasa dirugikan, konsumen mengadukan masalahnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN)BANTEN. Kemudian karena tidak mampu melakukan Pembayaran, maka LAS menitipkan obyek sengketa kepada  disertai berita acara penyerahan.Akibatnya LAS/NO dilaporkan oleh PT. TM dengan dakwaan melakukan penggelapan dan Ketua  LPKN RI didakwa telah melakukan penadahan.

Penanganan Kasus
Menyikapi kasus fidusia tersebut, BPKN bersama dengan Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan menurunkan Tim Kecil ke Bojonegoro, untuk meneliti dan menggali 2 informasi kepada para pihak terkait. Hasilnya dijadikan sebagai bahan kajian dan telaahan hukum pada Workshop Bedah Kasus Pengaduan Konsumen melalui Lembaga Fidusia

Senin, 11 September 2017

KEDUDUKAN DAN TUGAS LPKN RI


KEDUDUKAN DAN TUGAS LPKN RI



Berdasarkan Pasal 1 bab 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN RI) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Tugas
Tugasnya meliputi kegiatan [Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen]:
  1. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
  3. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
  4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
  5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA











HIMBAUWAN UNTUK KONSUMEN


HIMBAUWAN UNTUK KONSUMEN 


Manusia merupakan mahluk sosial. Untuk memenuhi kebutuhannnya setiap orang melakukan transaksi jual beli baik itu barang ataupun jasa. Dalam hal ini maka dibedakan antara konsumen maupun produsen. Berbicara mengenai konsumen, pada tulisan yang akan dibahas disini kita menyebutnya dengan pelaku usaha. Tulisan ini merupakan uraian singkat mengenai lembaga perlindungan konsumen dan jalur penyelesaian sengketa yang harus dilakukan konsumen apabila merasa haknya tidak dipenuhi oleh pelaku usaha.

Setiap orang tentu pernah mengalami jual beli barang atau jasa, tetapi tidak banyak yang tau tindakan apa yang harus dilakukan apabila konsumen merasa dirugikan akibat hal-hal tertentu. Perlindungan kepada konsumen didasarkan pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sering kita dengar istilah “jadilah konsumen yang cerdas”, rupanya ini ada benarnya juga.

 Sebelum menjadi konsumen yang cerdas kita harus mengetahui aspek apa saja yang perlu kita ketahui agar tidak salah kaprah. Cukup banyak jika menjelaskan indikator konsumen yang cerdas. Bagi kalangan masyarakat dianjurkan untuk membaca UU ini. Pada UU ini disebutkan apa saja yang menjadi kewajiban dan hak dari konsumen maupun produsen. Hal mendasar untuk kita bersama ketahui antara lain: Hak dan kewajiban konsumen, ini tercantum pada Pasal 4; Hak dan kewajiban pelaku usaha tercantum pada Pasal 6 dan 7; Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha tercantum pada Pasal 8 – 17

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NEGARA
Untuk melindungi konsumen, terdapat badan pemerintah yang menanungi masyarakat untuk terciptanya perlindungan konsumen. Badan tersebut adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Disebutkan salah satu tugas dari badan ini adalah menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat. Sayangnya badan ini hanya berkedudukan di Ibu Kota negara. Tidak perlu kuatir karena selain badan ini juga terdapat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Lembaga swadaya ini juga dapat berperan untuk mengadvokasi konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen. Beberapa lembaga dapat kita akses melalui search engine, salah satunya adalah LAPOR KE LPKN RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional)

PERLINDUNGAN KOSUMEN


PERLINDUNGAN KOSUMEN SAAT BERACARA DI PENGADILAN


Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang dan pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik promosi melalui media cetak atau elektronik, maupun penawaran barang yang dilakukan secara langsung.  Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari dan karena tidak berdaya dalam memperjuangkan haknya maka konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.
Permasalahan yang dihadapi saat ini tidak hanya sekedar bagaimana konsumen memilih barang, akan tetapi jauh lebih kompleks dari itu yaitu menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha terkadang kurang menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku serta dengan harga yang sesuai.
Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalah perlindungan konsumen selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama.  Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Posisi lemah konsumen disebabkan karena peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia belum memadai dan kurang menjamin adanya suatu kepastian hukum, ditambah dengan tingkat pengetahuan dan pendidikan konsumen yang masih sangat rendah.
Dengan latar belakang tersebut, maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang disahkan pada tanggal 20 April 1999, dan efektif berlaku terhitung sejak tanggal 20 April 2000.
Sebelum berlakunya UUPK, Indonesia tidak memiliki ketentuan hukum yang komprehensif dan integratif tentang perlindungan konsumen, berbagai peraturan yang sudah ada kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Lebih lanjut untuk menyelenggarkan perlindungan konsumen maka sesuai pasal 1 angka 1 UUPK terdapat 3 lembaga nonpemerintah yang ikut aktif menyelenggarakan perlindungan konsumen. Lembaga nonpemerintah tersebut adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional,(LPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
APA YANG DIMAKSUD SENGKETA KONSUMEN DAN BAGAIMANA CARA MENYELESAIKANNYA?
Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. Menurut Pasal 45 UUPK setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Penyelesaian sengketa konsumen tersebut dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Konsumen dapat menggugat pelaku usaha di peradilan umum secara perorangan atau secara berkelompok (class action). Gugatan terhadap pelaku usaha tersebut juga dapat diajukan oleh lembaga perlindungan konsumen dan pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Selain penyelesaian melalui pengadilan, UUPK memberikan alternatif cara menyelesaikan sengketa konsumen melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Tugas dan wewenang BPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UUPK dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yaitu melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase dan memberikan konsultasi perlindungan konsumen.
Keanggotaan Majelis BPSK terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. Pada dasarnya konsumen dapat langsung menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha, namun apabila pelaku usaha tersebut menolak atau tidak memberi tanggapan atas tuntutan ganti rugi tersebut maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang bersangkutan ditempat kedudukan konsumen. Jika konsumen memilih upaya   penyelesaian   sengketa   konsumen   di    luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
APA KAITAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN DJKN ?
Kaitan penyelesaian sengketa konsumen dengan DJKN, karena sampai dengan saat ini banyak LPKN yang bertindak selaku kuasa hukum dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat / Pengacara mewakili pribadi atau badan hukum serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terutama atas pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh DJKN.
APAKAH LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN DAN BERTINDAK SELAKU KUASA HUKUM KONSUMEN, SEHINGGA DAPAT BERACARA DI PENGADILAN?
Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen di Indonesia, dan peran aktif tersebut diberikan melalui organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Pemerintah mengakui LPKN yang memenuhi syarat dan memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Knsumen Nasional (LPKN) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Tugas LPKN menurut Pasal 44 ayat (3) UUPK adalah
1. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
3. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK, LPKN mempunyai hak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dengan syarat, LPKN tersebut berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya disebutkan dengan tegas bahwa tujuann didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan LPKN tersebut telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Oleh sebab itu untuk dapat menggugat LPKN harus dapat membuktikan bahwa dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dapat berprofesi memberi jasa hukum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan/perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (legal person/rechtperson). Menurut doktrin ilmu hukum syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Adanya harta kekayaan yang terpisah ;
2. Mempunyai tujuan tertentu ;
3. Mempunyai kepentingan sendiri ;
4. Adanya kepengurusan/organisasi yang teratur ;
Terkait dengan ketentuan mengenai kuasa untuk beracara di pengadilan dalam hukum acara Perdata sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 halaman 53-54, disampaikan bahwa yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan adalah :
a. Advokat, sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Penasihat Hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat;
b. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil Negara/Pemerintah sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI;
c. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan R.I.;
d. Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;
e. Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH, Hubungan Keluarga, Biro Hukum TNI/Polri untuk perkara-perkara yang menyangkut anggota / keluarga TNI/Polri
f. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah / semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang dibuktikan surat keterangan kepala desa / kelurahan.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa LPKN tidak bisa memberikan jasa bantuan hukum dan beracara di pengadilan karena LPKN bukan merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon untuk beracara di pengadilan sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, dan LPKN juga tidak mempunyai kewenangan untuk beracara sebagaimana diatur dalam UU PK. Hak yang diberikan oleh UUPK kepada LPKN hanyalah sebatas hak untuk menggugat. Hak untuk menggugat dari LPKN itu pun harus dibuktikan dengan status lembaga yang bersangkutan, yakni harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK.
Menurut Konsultan Hukum Perlindungan Konsumen pada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, tugas LPKN salah satunya adalah membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen. Pria yang juga menjabat sebagai anggota BPSK Propinsi DKI Jakarta ini juga menyampaikan bahwa tugas tersebut bukan berarti LPKN dapat serta merta menggugat dan menjadi kuasa hukum untuk beracara di persidangan. Lebih lanjut Aman menyatakan bahwa selama ini banyak LPKN yang bekerja di luar rambu-rambu peraturan yang ada, atas permasalahan tersebut maka pihak yang mempunyai wewenang untuk melakukan pembinaan kepada LPKN adalah Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan.
Dalam kesempatan yang lain Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa pada prinsipnya LPKN mempunyai hak mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK, hak yang diberikan oleh UU PK tersebut berarti bahwa dalam perkara sengketa konsumen di Pengadilan, LPKN hanya bisa memposisikan diri sebagai Penggugat bukan sebagai kuasa hukum/Advokat dari konsumen. Lebih lanjut menurut Ganef, sehubungan dengan banyaknya LPKS yang telah bertindak di luar ketentuan yang berlaku maka Kementerian Perdagangan cq. Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen cq. Direktorat Pemberdayaan Konsumen akan memberikan pembinaan.
Guna menghadapi tantangan ke depan, DJKN perlu mempersiapkan diri, terlebih bagi petugas penangan perkara pada tingkat Kantor Pelayanan. Hal ini harus diantisipasi mengingat semakin meningkatnya kualitas maupun kuantitas permasalahan yang muncul dan bersinggungan dengan sengketa konsumen dari kegiatan lelang yang dilaksanakan oleh DJKN. Substansi penyelesaian sengketa konsumen harus benar-benar dipahami sehingga pada akhirnya pegawai DJKN bukan hanya berperan sebagai petugas penangan perkara saja, akan tetapi juga cerdas sebagai konsumen yang sadar akan hak-haknya.
Penulis : Rais Martanti – Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku II Edisi 2007